Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Keputusan PRESIDEN ini maka ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tataa kerja Sekretariat Negara yang telah diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
