Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah terlebih dahublu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparattur negara.
Koreksi Anda
