Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah terlebih dahublu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparattur negara.
Koreksi Anda