Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Negara.
(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
(4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
