Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon I b. (3) Kepala Pusat dan Kepala Biro adalah jabatan eselon II a. (4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon III a. (5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV a.
Koreksi Anda