Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon I b.
(3) Kepala Pusat dan Kepala Biro adalah jabatan eselon II a.
(4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon III a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV a.
Koreksi Anda
