Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas, Staf Sekretariat Negara mengadakan hubungan dengan lembaga atau instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda
