Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Negara bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
