Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Deputi, Staf Ahli, Kepala Pusat dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Negara maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
