Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi, Staf Ahli, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekratariat Negara, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
