Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Negara dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.
Koreksi Anda
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Negara dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran