Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro. (2) Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang. (4) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian. (5) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (6) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat diangkat pejabat fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda