Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil pemikiran, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.
Koreksi Anda
