Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan dan pengendalian di bidang administrasi keuangan, administrasi umum dan urusan kerjasama teknik luar negeri, serta ketatausahaan.
Koreksi Anda
