Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam perencanaan program, pemberdayaan aset negara yang berada dalam penguasaan dan atau pengawasan Sekretariat Negara, dan penyelenggaraan urusan organisasi, dan kepegawaian serta urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya.
Koreksi Anda
