Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Negara terdiri dari : a. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan; c. Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Masyarakat; d. Deputi Bidang Administrasi e. Staf Ahli. (2) Dalam melaksanakan tugas tertentu yang belum tertampung dalam unit sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Sekretariat Negara dapat membentuk Pusat.
Koreksi Anda