Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pengaturan, dan pengendalian pemanfaatan aset negara yang berada di bawah penguasaan dan atau pengawasan Sekretariat Negara;
b. penyelenggaraan urusan organisasi dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Negara;
c. penyelenggaraan urusan perencanaan, pengambangan dan peningkatan kemampuan akademik pegawai di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Militer PRESIDEN;
d. penyelenggaraan koordinasi perencanaan program kerja di lingkungan Sekretariat Negara;
e. penerbitan peraturan perundang-undangan dan penanganan administrasi
hukum dalam kerangka penlayanan administrasi kepada PRESIDEN selaku Kepala Negara;
f. penyiapan bahan-bahan yang diperlukan bagi penyusunan naskah kepresidenan serta penyelenggaraan dukungan informatika;
g. penyelenggaraan urusan penerjemahan naskah bagi
dan penerjemahan dokumen Sekretariat Negara;
h. penyelenggaraan kajian masalah dalam negeri;
i. penyelenggaraan kajian masalah internasional;
j. penyelenggaraan hubungan dengan lembaga tertinggi/tinggi negara dan organisasi kemasyarakatan, serta pengkajian organisasi politik;
k. penyelenggaraan koordinasi urusan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Militer PRESIDEN serta lembaga-lembaga non struktural pemerintah yang ditetapkan PRESIDEN, yang anggarannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara;
l. penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
m. penyelenggaraan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
n. penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi pegawai Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Militer PRESIDEN serta Sekretariat Wakil PRESIDEN;
o. penyelenggaraan urusan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
p. penyelenggaraan urusan kerjasama teknik luar negeri;
q. pengembangan akuntabilitas kenerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Koreksi Anda
