Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, pengaturan, dan pengendalian pemanfaatan aset negara yang berada di bawah penguasaan dan atau pengawasan Sekretariat Negara; b. penyelenggaraan urusan organisasi dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Negara; c. penyelenggaraan urusan perencanaan, pengambangan dan peningkatan kemampuan akademik pegawai di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Militer PRESIDEN; d. penyelenggaraan koordinasi perencanaan program kerja di lingkungan Sekretariat Negara; e. penerbitan peraturan perundang-undangan dan penanganan administrasi hukum dalam kerangka penlayanan administrasi kepada PRESIDEN selaku Kepala Negara; f. penyiapan bahan-bahan yang diperlukan bagi penyusunan naskah kepresidenan serta penyelenggaraan dukungan informatika; g. penyelenggaraan urusan penerjemahan naskah bagi dan penerjemahan dokumen Sekretariat Negara; h. penyelenggaraan kajian masalah dalam negeri; i. penyelenggaraan kajian masalah internasional; j. penyelenggaraan hubungan dengan lembaga tertinggi/tinggi negara dan organisasi kemasyarakatan, serta pengkajian organisasi politik; k. penyelenggaraan koordinasi urusan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Militer PRESIDEN serta lembaga-lembaga non struktural pemerintah yang ditetapkan PRESIDEN, yang anggarannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara; l. penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara; m. penyelenggaraan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; n. penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi pegawai Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Militer PRESIDEN serta Sekretariat Wakil PRESIDEN; o. penyelenggaraan urusan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; p. penyelenggaraan urusan kerjasama teknik luar negeri; q. pengembangan akuntabilitas kenerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Koreksi Anda