Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
