Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 116 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2000 tentang RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2000
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda
