Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 116 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2000 tentang RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda