Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 116 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2000 tentang RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2000
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2000.
Koreksi Anda
