Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 116 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2000 tentang RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2000
Teks Saat Ini
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000, dirinci ke dalam Program Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
