Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 115 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENEG/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNGKAN/DIUBAH STATUSNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari : a. Sub Tim I Bidang Kelembagaan; b. Sub Tim II Bidang Kepegawaian; c. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; d. Sub Tim IV Bidang Keuangan; e. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip. (2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh : a. Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kepegawaian; c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; d. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Keuangan; e. Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
Koreksi Anda