Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 115 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENEG/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNGKAN/DIUBAH STATUSNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelesaikan penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. menata kelembagaan/organisasi, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas masing-masing lembaga; b. mengalihkan Pegawai, kekayaan negara dan peralatan, keuangan/pembiayaan serta dokumen dan arsip dari lembaga-lembaga yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya kepada lembaga-lembaga yang baru dibentuk dan/atau lembaga Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda