Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 114 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
