Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 114 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Koreksi Anda
