Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 114 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota atau Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
