Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf i dan j Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijakan penanaman modal dan menyampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan;
b. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar UNDANG-UNDANG
Penanaman Modal;
c. menyusun ...
c. menyusun daftar bidang usaha penanaman modal secara berkala sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal, dengan memperhatikan pandangan dan bahan-bahan yang disampaikan oleh Departemen/Instansi yang terkait dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
d. mengajukan daftar bidang usaha penanaman modal tersebut pada huruf c kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan PRESIDEN;
e. mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal tersebut di daerah-daerah sesuai dengan kebijakan pembangunan;
f. menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan dalam rangka menyediakan informasi yang seluas-luasnya mengenai proyek-proyek penanaman modal;
g. menyelenggarakan komunikasi, promosi, dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya;
h. menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijakan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku;
i. mengajukan hasil penelitian/penilaian permohonan penanaman modal asing dengan nilai investasi labih besar dari US$
100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan;
j. memberikan persetujuan penanaman modal asing dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) dan persetujuan permohonan penanaman modal
dalam negeri serta perubahan-perubahan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA;
k. atas ...
k. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan, dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan ijin dan keputusan pelaksanaan penanaman modal sesuai pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan;
l. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan serta memberi petunjuk untuk pemecahan masalah agar pelaksanaan proyek-proyek penanaman modal berjalan dengan lancar;
m. menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan proyek penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Departemen/Lembaga Pemerintah yang terkait, agar sejalan dengan perijinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengenakan sanksi bila terjadi penyimpangan."
2. Mengubah ketentuan Pasal 18 huruf c dan d Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Pasal 18 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penilaian dan Perijinan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun perumusan kebijakan di bidang penilaian dan perijinan dalam rangka penanaman modal di bidang usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyelenggarakan …
b. menyelenggarakan penilaian permohonan penanaman modal bidang usaha industri sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyiapkan laporan hasil penilaian permohonan penanaman modal asing bidang usaha industri dengan nilai investasi lebih besar dari US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) untuk mendapatkan persetujuan
dan menyelesaikan tindak lanjutnya;
d. menyiapkan keputusan permohonan penanaman modal asing dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) dan keputusan permohonan penanaman modal dalam negeri serta perubahan-perubahannya di bidang usaha industri yang telah diputuskan oleh Kepala;
e. menyelenggarakan penyelesaian pemberian fasilitas perpajakan dan bea masuk bagi penanaman modal bidang usaha industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d;
f. menyelenggarakan penyelesaian pemberian perijinan penanaman modal bidang usaha industri yang telah disetujuai Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri-Menteri yang bersangkutan;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala."
3. Mengubah ketentuan Pasal 22 huruf c dan d, Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, dan
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Pasal 22 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22 … "Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penilaian dan Perijinan Non Industri menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun perumusan kebijakan di bidang penilaian dan perijian dalam rangka penanaman modal di bidang usaha non-industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyelenggarakan penilaian permohonan penanaman modal bidang usaha non-industri sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyiapkan laporan hasil penilaian permohonan penanaman modal asing bidang usaha non-industri dengan nilai investasi lebih besar dari US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) untuk mendapatkan persetujuan
dan menyelesaikan tindak lanjutnya;
d. menyiapkan keputusan permohonan penanaman modal asing dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) dan keputusan permohonan penanaman modal dalam negeri serta perubahan-perubahannya di bidang usaha industri yang telah diputuskan oleh Kepala."
Pasal II …