Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 113 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
