Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 113 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
