Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 113 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap bulan.
Koreksi Anda