Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEENAM PADA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda
