Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEENAM PADA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Sixth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Beijing, Cina, pada tanggal 15 September 1999, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
