Pasal 1
Keputusan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Daerah Militer di Daerah Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 152) dinyatakan dicabut.
KEPPRES Nomor 112 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.