Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan urusan bangunan, kendaraan, kesehatan, dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
