Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten Sekretaris Kabinet eselon I, dan Staf Ahli, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Kabinet.
(3) Asisten Sekretaris Kabinet eselon II, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
