Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan eselon Ia. (2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ia dan serendah-rendahnya eselon IIb sesuai dengan golongan kepangkatannya. (3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ia. (4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda