Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas, Staf Sekretariat Kabinet mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda
