Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli dan Kepala Biro, serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
