Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.
Koreksi Anda