Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.
Koreksi Anda
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran