Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian. (3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian. (4) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda