Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri. (2) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda