Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Asisten Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam membina hubungan dan koordinasi dengan instansi pemerintah/lembaga lain dalam rangka mendukung pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah.
(2) Asisten Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
