Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam membina hubungan dan koordinasi dengan instansi pemerintah/lembaga lain dalam rangka mendukung pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah. (2) Asisten Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda