Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi dan pemikiran dalam rangka penyiapan penyelesaian prakarsa penyusunan dan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan penyusunan pendapat hukum.
Koreksi Anda
