Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet terdiri dari: a. Wakil Sekretariat Kabinet; b. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; c. Deputi Bidang Pemerintahan; d. Deputi Bidang Administrasi; e. Asisten Sekretaris Kabinet; f. Staf Ahli.
Koreksi Anda