Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanaakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan persetujuan prakarsa dan penyiapan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pendapat atau pandangan hukum kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara;
c. pelaksanaan dan penyiapan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN;
d. pengkoordinasian tindak lanjut hasil sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN;
e. pemantauan dan penyampaian pemikiran atas pelaksanaan kebijakan pemerintah;
f. penyelenggaraan urusan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat yang menjadi
wewenang PRESIDEN, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris PRESIDEN dan Sekretaris Militer PRESIDEN serta penyelenggaraan administrasi kepegawaian lainnya;
g. pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
