Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, pelayanan administrasi dan pemikiran kepada PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan dalam rangka pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda
