Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan: a. program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh masing-masing instansi dan pemerintah daerah setempat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; b. forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan oleh Departemen Sosial. (2) Pemberian bantuan yang berasal dari luar wilayah negara Republik INDONESIA baik dari Pemerintah dan/atau organisasi asing untuk pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda