Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dibentuk forum koordinasi pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri Sosial yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.
(3) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertugas menyusun kebijaksanaan, rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
(4) Guna kelancaran pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, di daerah dapat dibentuk forum koordinasi tingkat daerah.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda
