Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Koreksi Anda