Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, Menteri Sosial melakukan : a. identifikasi dan pemetaan komunitas adat terpencil; b. penyusunan dan penetapan rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait. (2) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda