Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BP-BUDPAR terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Budaya; d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Promosi Pariwisata; e. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda