Koreksi Pasal 47
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan LIN.
(3) Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Deputi …
(4) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelancaran arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(5) Deputi Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi layanan dan aturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Koreksi Anda
